LBH Keadilan Pertanyakan Sikap Kapolres Lambar Terkait Masih Beroperasinya Tambang Pasir Ilegal
Siberkota.com, Lampung Barat– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan – Lampung Barat (Lambar) M. Andrean Saefudin mempertanyakan sikap Kapolres Lambar atas lambannya penindakan terhadap para penambang pasir (galian C) yang jelas-jelas Ilegal.
Andrean meminta Kapolda dan Propam Polda Lampung untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kurun waktu 2018-2022, terdapat 42 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lambar.
“Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada dibarisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari masyarakat, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah daerah,” ujar Andrean saat diminta keterangan Rabu (2/3/2022).
Andrean menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan dan selesai dengan rapat koordinasi (rakor) begitu saja. Sebab pembiaran terhadap tambang ilegal (galian c), adalah bagian dari kejahatan serius,” ungkapnya.
Menyikapi perkembangan dan fenomena tambang pasir ilegal di Lampung Barat yang kian marak dan meluas tersebut, LBH Keadilan Lambar menyampaikan sikap tegas meminta Mabes Polri dan Propam Polda Lampung harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang pasir ilegal di Lambar, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
“Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang pasir ilegal” sebutnya.
Andrean menambahkan, Kepolisian juga harus pro-aktif mencari, menemukan dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang pasir ilegal. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
Pihaknya pun meminta kepada Kapolri untuk melakukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melakukan proses hukum terhadap tambang ilegal.
“Kami juga menuntut kepada Pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten, untuk aktif mendorong penutupan dan penuntasan kasus tambang pasir ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita,” tegasnya.
Andrean pun menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal.
“Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri,” pungkasnya.