Siberkota.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang yang dikerjakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dengan nilai Rp3.944.657.000.
Saat ini status perkara yang sebelumnya penyelidikan naik ke penyidikan.
“Breakwater Cituis ini baru saja naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Februari, diterbitkan sprindik terhadap adanya dugaan tindak pidana pada paket pekerjaan breakwater tahun 2023, yang dimana pagu anggaranya Rp3,9 miliar, dan di kontrak Rp3,7 miliar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (20/3/2024).
Lebih lanjut Rangga mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pejabat Pemprov Banten yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
“Adapun yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Rangga menambahkan.
Rangga mengungkapkan, Kejati masih akan memeriksa saksi-saksi lain termasuk Kepala DKP Banten Eli Susiyanti untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Nanti kita lihat hasil perkembangannya, yang bakal nanti diperiksa atau enggak. Sampai dengan saat ini memang pemeriksaan masih berlangsung, ada beberapa saksi yang kami panggil tapi belum bisa hadir. Namun kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” tandasnya.