Tersangkut Kasus Pungli PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Mendekam di Rutan Pandeglang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Mantan Kepala Desa, Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Alwi terpaksa harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang, akibat tersangkut kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Alwi dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke rutan, pada Kamis, (20/10/2022) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, mantan kepala desa Kayu Agung itu ditahan akibat memungut biaya PTSL diluar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Tersangka, memungut biaya dengan cara menugaskan perangkat desa, dengan nominal yang bervariasi yaitu, Rp. 150 Ribu hingga Rp. 5 Juta per orang, dengan dalih dipakai untuk mengumpulkan dana pembuatan sertifikat sebanyak 2.476 yang telah terdaftar di wilayahnya.
“Karena pungutan itu, ia dinyatakan telah melanggar SKB 3 Menteri Nomor, 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL sebesar Rp. 150 Ribu,” kata Nova Elida Saragih saat Konferensi pers didepan Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang.
Nova mengungkap, dengan ditetapkan nya mantan Kades Kayu Agung, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam pungli PTSL tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” singkatnya.
Dikatakan Nova, Alwi dijerat pasal 12 huruf e, undang – undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.