SiberKota.com, Kabupaten Tangerang – Untuk menekan para wajib pajak yang tidak patuh melakukan pembayaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan merealisasikan program Gugatan Sederhana dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan (PPP) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisur mengatakan, program tersebut akan dilakukan uji coba sebanyak 50 WP pajak yang terdeteksi menunggak pajak lebih dari Rp100 juta.
“Kita kan biasanya ada tindakan berdasarkan aturan main yang berlaku juga ada penempelan stiker. Setelah kita penempelan stiker, baliho, peringatan masih juga belum. Nah ini kita ada sampaikan ke kejaksaan melalui Kasi Datun untuk dilakukan penagihan melalui kejaksaan dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari pemda kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Fahmi melanjutkan, apabila sejumlah wajib pajak masih tidak melakukan pembayaran, maka terancam membayar pajak dengan menyerahkan aset yang dimiliki.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan sampai pada kondisi yang disebut dengan gugatan sederhana. Gugatan sederhana ini gugatan perdata.
“Dimana kalau wajib pajak juga tidak mau membayar atau masih belum patuh nah terkait ujungnya tadi yaitu digugat secara sederhana dan jadi keputusan pengadilan untuk disita asetnya atau dibayar melalui aset-asetnya,” tutupnya.