PT JIP Buka Suara Soal Rencana Induk SJUT Jadi Temuan Ombudsman RI

Siberkota.com, DKI Jakarta — PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mengonfirmasi soal temuan Ombudsman RI terkait kejanggalan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Direktur Utama PT JIP, Ivan C Permana menjawab terkait belum ada nya rencana induk yang menjadi salah satu dari temuan Ombudsman RI tersebut.

“Hari ini sedang dikonsepkan di Pemprov. Buat rencana induknya lagi dibahas di Pemprov. Mungkin rencana induk ada di Bappeda ya. Nah itu nanti dari mereka yang bikin rencana induknya. Rencana induk ini lebih ke arah bagaimana rencana keseluruhan Jakarta untuk menjadi turun semua gitu,” ujar Ivan di Bengkel Jurnalistik, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/2/24).

Ivan juga menjelaskan, jika pihaknya hanya menjalankan apa saja yang ditugaskan.

“Kalau kami di JIP kan fokus nya ke apa yang ditugaskan. Hari ini kita sudah 25 KM, kita memenuhi 70-80 KM lagi. Nanti tahun depan nya berapa lagi. Tapi kalau rencana induknya, kami sebagai pelaksana mengikuti ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, di gedung Ombudsman RI, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyayangkan kinerja Pemprov DKI Jakarta seperti demikian terlebih mereka hanya merespon ketika adanya kejadian yang menimbulkan korban.

“Rencana induk, grand desain nanti itu menjadi protap yang secara teknis aplikatif bisa diterjemahkan lebih digit gitu, capaiannya itu berapa sih bagaimana jangan belum ada rencana induk dia bikin. Targetnya jangka pendek akhirnya,” katanya.

Menurutnya, seharusnya kalau bicara SJUT bicara sistem yang mana holistik integratif rencana desainnya harus konekting jangan parsial sepotong-potong ada duit berhenti.

“Nah itu gak boleh. Karena kalau gak dirapikan ini jakarta udah semrawut banyak korban juga yang kena, kabel yang menjuntai kena kabel optik segala macam. Dan dalam laporan kabel optik itu pemda itu baru merespon kalau ada pengaduan, masa bekerja ketika sudah ada korban dulu baru mengadu baru diperbaikin harusnyakan kalau mitigasi ketika ada kabel menjuntai ya langsunglah. Tapi okelah kuncinya di rencana induk tadi dia harus survei dulu semua lokasi jakarta utara, selatan, pusat semua dimitigasi baru apa yang mau dilakukan,” terangnya.

Diketahui, kejanggalan tersebut seperti realisasi pembangunan SJUT yang jauh dari target, kemudian tidak adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT sehingga hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di DKI Jakarta berhenti.

Lalu, tidak adanya rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT.

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas baik di dalam, di permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel.

Berikutnya, Kominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.