Mantan Kades Bonisari di Tetapkan Kejaksaan Jadi Buronan Nasional
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari menjadi buronan nasional usai dirinya kabur saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada Kamis, (9/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat resmi penetapan Sutisna sebagai buronan nasional. hal tersebut lantaran Sutisna atau STN tidak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik.
Bahkan lanjut Nova, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.
“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” ungkapnya, Kamis, (30/6/2022).
Diketahui pada, Selasa (21/6/2022) lalu, satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yang sebelumnya kabur yaitu SA, akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten di Tigaraksa.
Nova sebelumnya menyebutkan, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian 1 tersangka lainnya yang masih buron. Tersangka korupsi mobil dinas desa yang buron tersebut berinisial STN, mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari.
“Kami akan meminta bantuan tim Tabur Kejati Banten, kalau dipanggil tidak juga hadir, kami akan terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” tuturnya.