ASN di Kabupaten Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di mengatakan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
“Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti,” ujarnya, Senin, (18/4/2022).
Sekda mengungkap, jika ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut. Tentunya pihaknya akan memberikan sanski sesuai yang ditentukan, baik itu lisan maupun tulisan.
“Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya pun akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik nanti dan memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi.
“Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya,” terangnya.
Dalam kesempatan itupun sekda menyebutkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah memperbolehkan masyarakat dapat melakukan kegiatan mudik Lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
Namun, kata dia, tentunya izin mudik tersebut ada beberapa catatan yang harus di penuhi oleh masyarakat diantaranya seperti vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau booster.
“Dengan catatan yang mudik itu hraus dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat,” tandasnya.