Soal Perumahan Catha Rempoa Bangun Tanpa PBG, Pengamat Minta Satpol PP Tangsel Bertindak Tegas
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menyoroti persoalan terkait Perumahan Catha Rempoa Sales Point di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melakukan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ya pastinya aturan harus diikuti, gimana ceritanya PBG belum keluar tapi sudah membangun,” ungkap Adib saat diminta keterangan, Kamis (12/1/2023) melalui telepon.
Menurut Adib, sejatinya setiap devloper yang ingin melakukan pembangunan perumahan harus mengurus perizinan PBG yang menjadi syarat mutlak utama yang harus dikerjakan oleh pengembang.
“Ini penting dan tidak bisa berdiri sendiri, karena satu kesatuan integral yang harus ditaati pengembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adib mengatakan, jika memang belum memiliki PBG seharusnya pembangunan tersebut belum berjalan dan dihentikan. Makanya dalam hal ini Satpol PP harus segera bertindak dengan melakukan penyegelan dan diberikan hukuman kepada pengembang.
“Satpol PP harus bertindak, disegel dan dikasih punishment (hukuman). Ini penting, biar Perda (Peraturan Daerah) itu ditaati oleh pengembang begitu,” tegasnya.
Sebab, lanjut Adib, misalkan andalalin dan rekomendasi lainnya sudah ada namun PBG nya belum, berarti ini ada sesuatu. Sesuatunya adalah bisa juga PBG tidak keluar karena tidak mentaati syarat yang lain.
“Jadi Pemkot (Pemerintah Kota) Tangsel melalui Satpol PP harus tegas, kalo belum ada syaratnya bergerak dong. Disegel lah, jangan diem-diem aja seperti ngga ada dosa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persejutuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui tidak adanya plang PBG yang dipasang dilokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.
Untuk mengetahui kebenaran itu, awak media melakukan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ditanya ke Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Hadi Widodo mengungkapkan, sejauh ini perumahan yang dimaksud belum memiliki PBG dan bahkan, mereka pun belum melakukan pendaftaran PBG.
“Kita sudah cek, belum ada terlihat di sistem mereka mendaftar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha perumahan, jika ingin membangun harus tertib administrasi dan taati peraturan yang sudah ditentukan. Sebaiknya sudah memiliki PBG baru melakukan pembangunan.
“Sesuai dengan peraturan, kalau belum memiliki PBG seharusnya belum boleh membangun dan syarat untuk menjual pun kan harus sudah ada PBG,” jelasnya.