Pemerintah Tetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri, Presiden Jokowi : Tetap Jaga Prokes Saat Silaturahmi

Siberkota.com, Jakarta, – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Rabu, (6/4/2022).

“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi melalui tayangan di Instagram Resminya.

Diungkapkan Jokowi, Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. dimana cuti bersama ini nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Walau demikian dirinya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. yang tentunya masyarakat tetap dituntut untuk melengkapi Vaksinasi COVID-19.

“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, “Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” ucap Jokowi.

Terakhir Presiden Jokowi berpesan kepada masyarakat agar bersegera melengkapi diri dengan vaksin booster dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

“Harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.