Dinyanyikan Lagu Ulang Tahun, Maling Mobil Diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ada yang unik dalam proses penangkapan maling mobil yang dilakukan jajaran unit polsek panongan, Polresta Tangerang. pasalnya SU tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus sambil dinyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun saat dibangunkan dari tidur pulasnya.
Dalam video amatir yang diterima Siberkota.Com, terlihat jajaran petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu (Iptu) AA Surya Abdul Fitri, sambil menyanyikan lagu selamat ulang tahun dan bertepuk tangan yang bertujuan membangunkan SU. lalu ketika terbangun, SU langsung diperintahkan meniup korek api bak lilin saat acara ulang tahun. Lucunya, setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali tidur.
Kapolsek Panongan Inspektur Satu Syamsul Bahri menjelaskan peristiwa penangkapan pelaku kejahatan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis, (7/4/2022).
“Pelaku kami tangkap karena mencuri sebuah mobil di parkiran musala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/4/2022).
Syamsul menjelaskan, mobil hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp20 juta. “Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu ia gadai dari pelaku AZ,” terangnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu AA Surya Abdul Fitri mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 9 Maret 2022, sekira jam 19.00 WIB. Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.
“Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci,” ujarnya.
Kini pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian.