Manajemen PT. HDP Sebut Perizinan PBG Perumahan Catha Rempoa Masih Dalam Proses
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Catha Rempoa di Jalan Jambu, kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, kota Tangsel sedang dalam proses.
Hal itu disampaikan perwakilan manajemen PT. Hasana Damai Putra (HDP) pengembang Catha Rempoa.
“Perizinan PBG masih dalam proses,” kata Juban kepada siberkota.com, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
“Kita sebagai pengembang perumahan pasti mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Catha Rempoa sudah memiliki surat Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin), serta surat keterangan Sumber Daya Air (Peil Banjir).
Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas Dishub Tangsel Topan mengatakan surat rekom Andal Lalin telah dikeluarkan pada 10 Oktober 2022.
“Kaitan pembangunan perumahan Catha Rempoa yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, ini sudah ada analisis dampak lalu-lintasnya,” katanya.
Sedangkan, Kabid SDA DSDABMBK Eka Pribawa mengatakan, surat keterangan penataan Sumber Daya Air (Peil banjir) telah dikeluarkan.
“Dalam surat keterangan penataan Sumber Daya Air pembangunan perumahan mempunyai beberapa kewajiban, memenuhi rekomendasi” jelasnya.
Kewajiban yang harus dipenuhi pengembang perumahan antara lain membuat saluran air utama, membuat sumur resapan per kavling/unit, membuat kolam tampungan, kemudian apabila ada saluran existing dari warga harus diberikan akses menuju pembuang.
Eka mengatakan jika kewajiban sudah dipenuhi, pengembang harus melaporkan ke DSDABMBK rekom sudah dilaksanakan apa belum.
“Setelah serah terima nanti kita cek pengembang sudah melaksanakan atau belum rekomendasi yang kita berikan,” terangnya.
Eka menegaskan jika tidak dipenuhi rekom tersebut maka surat keterangan akan dicabut.
“Sanksi bagi yang tidak penuhi rekom surat keterangan Sumber Daya Air kita cabut,” tandasnya.