Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal saat Orang Sholat Jum’at di Tangsel

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Salah seorang pria berdomisili di Poris Plawad, Kota Tangerang berinisial TS dijebloskan polisi ke dalam penjara.

TS mendekam dalam penjara, terekam kamera pengintai atau CCTV saat melakukan pencurian Kotak Amal di Musholla Ar Rahman, Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Muhibbur Rahman Al Anwari mengatakan, kasus pencurian kotak amal terjadi pada Jum’at, 23 Agustus 2024 lalu. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri memanfaatkan situasi warga sekitar yang sedang salat Jum’at.

Setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Aren langsung menuju rumah kontrakan TS di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang.

“Menurut pengakuan pelaku uang hasil pencurian tersebut sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi tidak menemukan barang bukti uang hasil pencurian dan menyita barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi mencuri uang kotak amal.

“Kami akan kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancamannya 9 tahun penjara,” tambah Muhibbur.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.