DPRD Komisi I Sebut Indikasi Pelanggaran K3 Dalam Insiden Kecelakaan Kerja PT. SMS Steel

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menduga ada indikasi pelanggaran dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan pihak PT. SMS Steel dalam insiden kecelakaan kerja yang dialami 8 pekerjanya.

“Disnaker Provinsi harus turun dan inspeksi untuk investigasi, apakah ada norma-norma K3 ada yang dilanggar oleh perusahaan,” ujar Supriadi, Kamis, (7/4/2022).

Dikatakan Supriadi apabila Disnaker Provinsi benar-benar berfungsi, dirinya meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk turun tangan melakukan investigasi di PT SMS kawasan olek, Kecamatan Tigaraksa.

“Itu bisa mendapatkan sanksi berat, jika Dinsaker Provinsi benar- benar berfungsi, bahkan ada sanksi pidananya di UU No 1 Tahun 1970,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said menambahkan, bahwa Disnaker Provinsi Banten harus turun tangan untuk membantu para buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT SMS agar mendapatkan hak-hak nya.

Nawa juga meminta agar, para buruh dan keluarga korban untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.

“Kami juga berharap Disnaker Provinsi Banten, turun tangan untuk membantu korban kecelakaan kerja. Selain itu, kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Polres Kota (Polresta) Tangerang masih menyelidiki penyebab insiden ledakan di pabrik peleburan baja milik PT SMS Steel yang berlokasi di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu, (30/3/2022) lalu. Polisi pun saat ini terus mencari penyebab pasti kecelakaan kerja di yang mengakibatkan delapan orang pekerja di pabrik peleburan baja tersebut mengalami cedera dan harus menjalani perawatan di rumah sakit itu.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.