Perlu Ada Tambahan Waktu Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Siberkota.com, Jakarta – Waktu pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai terlalu singkat. Para penggiat kepemiluan yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil sadar pemilu khawatir, waktu tiga bulan dapat menyulitkan panitia seleksi terutama dalam melakukan penelusuran rekam jejak para calon.
Peneliti dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Delia Wildianti mengatakan, salah satu tahapan yang singkat yakni penelitian administrasi para calon pendaftar hanya dilakukan selama enam hari yang berlangsung pada 10-16 November 2021.
“Merujuk seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada 2016, ada ratusan orang yang mendaftar. Apakah enam hari cukup melakukan itu semua di tengah pendaftar yang sangat banyak,” ujar Delia dalam acara konsultasi publik tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang digelar secara daring mengundang perwakilan masyarakat sipil sadar pemilu, Sabtu (16/10/2021).
Sekretaris Jenderal Komite Independen Sadar Pemilu Azka Abdi Amrurobbi menambahkan meskipun tahapan dilakukan dalam waktu yang singkat, panitia seleksi diharapkan tidak hanya melihat kelengkapan berkas administrasi dari para pendaftar. Tetapi, imbuhnya, tim seleksi juga melakukan pendalaman terhadap para calon, termasuk penelusuran rekam jejak digital.
“Perlu juga melakukan tracking yang mendalam terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Tahapan tersebut menyasar pada rekam jejak digital,” ujar dia.
Anggota tim seleksi Candra M. Hamzah mengakui waktu yang diberikan pada tim seleksi cenderung singkat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, terang Candra, tim seleksi hanya diberikan waktu tiga bulan. Dalam periode yang cukup singkat tersebut, ia mengatakan tim akan berusaha memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mencari calon penyelenggara pemilu yang sesuai harapan publik dan kompeten. Pada tahap penilaian administrasi selama enam hari, Candra menjelaskan tim memang hanya melakukan penilaian kelengkapan administrasi saja. Namun, penelusuran rekam jejak dilakukan dalam tahapan selanjutnya.
“Mengenai profiling (analisa profil dari para calon), tim seleksi sepakat akan melakukan mengecek jejak kriminal bakal calon, penelusuran jejak finansial, bayar pajaknya bagaimana, dan penelusuran rekam jejak digital serta jejak sosial. Ini dilakukan dalam tahapan selanjutnya bukan dalam tahapan penilaian administratif,” terang dia.