5 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat Karena Korupsi
Siberkota.com, – Kota Serang – Sebanyak lima ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dipecat tidak hormat karena kasus korupsi sepanjang tahun 2022-2023. Kelima ASN itu di antaranya terlibat kasus korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, dan korupsi Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.
“Pidana 5 orang yang 2022 karena melakukan tindak pidana korupsi. Tahun ini masih dalam proses itu satu dari BPBD, dalam proses izin BKN,” ujar Kepala BKD Banten, Nana Supiana di KP3B, Kota Serang, Kamis (5/10/2023).
“Tindak pidana kejahatan jabatan atau korupsi biasanya apa yang kita sebut dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena ada pelanggaran pidana korupsi di situ,” lanjutnya.
Baca juga: Teriaki Al Muktabar ‘Gagal’, Dua Mahasiswa Diseret dari Paripurna DPRD
Adapun langkah untuk mencegah korupsi ke depan, kata Nana seluruh ASN di Pemprov Banten terus dibekali pembinaan agar bekerja secara jujur dan bertanggungjawab.
“Soal pembinaan kewajiban utama itu atasan langsung kepala perangkat daerah, kepala dinas, kepala badan melekat langsung tanggungjawab dia di masing-masing kepala perangkat daerah,” terang dia.
“Dapat dibentuk tim di dalamnya ada unsur pengawas inspektorat, unsur atasan langsung dan unsur kepegawaiannya adalah BKD untuk bekerja pada pelanggaran-pelanggaran sedang dan berat baik disiplin maupun pidana berat,” tandasnya.