Wewenang KSB, Milik Pemprov DKI Jakarta atau PT Jakpro?

SiberKota.com, Jakarta – Dalam Diskusi yang bertemakan “Mengurai Benang Kusut Kampung Bayam” di JB Tower Kebon Sirih, Jakarta Pusat, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendapatkan pertanyaan perihal wewenang dan kepemilikan atas lahan hunian Kampung Susun Bayam (KSB).

Namun, piha Direksi PT Jakpro yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Kendati begitu, apabila melihat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2019, PT Jakpro hanya mendapat wewenang membangun dan mengelola Jakarta International Stadium (JIS) dan KSB.

Dalam Pergub tersebut juga, terdapat penjelasan bahwa pembangunan JIS dan KSB menggunakan Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Artinya, PMD tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Namun, pada Perda itu, dugaannya tidak ada PMD berupa tanah. Sehingga, keabsahan PT Jakpro atas wewenang KSB, patutnya menjadi pertanyaan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci pun menanggapi hal tersebut.

Ia mengungkapkan, dalam Perda tersebut, PT Jakpro memang mendapatkan kewenangan membangun dan mengelola JIS, serta sarana sekitarnya, termasuk KSB.

Yohanes menduga, pada saat itu ada hasil kesepakatan antara Pemprov di era Gubernur Anies Baswedan dengan warga terdampak pembangunan JIS.

Namun, dengan keterbatasan waktu, warga terdampak menempatkan KSB itu harus ada pada era Pj Gubernur DKI, Heru Budi.

“Ya, seharusnya di era pemerintah Pj Gubernur Heru Budi, dia harus bisa mengeksekusi itu,” ungkapnya.

Tiga Langkah untuk Menjelaskan Wewenang KSB

Sementara itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyampaikan pandangannya tentang status PT Jakpro dalam hunian KSB.

Nirwono menyebutkan, ada tiga langkah yang harus PT Jakpro lakukan pada status atau kewenangannya terhadap hunian KSB.

Pertama, masyarakat harus mendapatkan penjelasan mengenai kedudukan lahan KSB dari Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga, penjelasan itu memberikan kekuatan apakah lahan tersebut masih dalam wewenang Pemprov DKI atau penugasannya sudah ada pada PT Jakpro.

“Jadi, tidak hanya JIS, tapi juga kawasan sekitarnya termasuk bangunan dari KSB tadi,” terangnya.

Apabila langkah pertama menyatakan wewenang sudah ada pada PT Jakpro, maka langkah keduanya adalah PT Jakpro mengelola KSB secara komersial.

Namun, beda halnya jika penguasaan tanah ada pada Pemprov DKI, pendekatannya lebih ke sosial.

“Maka, PT Jakpro melakukan pengelolaannya secara bisnis to bisnis kalau tanahnya tadi di bawah PT JakPro,” jelasnya.

Kemudian, langkah yang ketiga adalah PT Jakpro harus menjelaskan kepada masyarakat perihal penataan kawasan JIS secara keseluruhan.

Sebab, penjelasan mengenai penataan kawasan tersebut, kaitannya juga dengan masa depan dari fungsi bangunan yang sekarang untuk hunian KSB.

Sehingga, penjelasannya lebih terang benderang, apakah penggunaan hunian KSB itu untuk warga terdampak atau untuk hal lainnya.

“Kalau itu mau digunakan sendiri bagi yang dari pengembangan kawasan pusat olahraga terpadu,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.