Trembesi Tower di BSD Tangsel Manfaatkan Lahan Fasum Tanpa Izin

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Trembesi Tower yang berada di Komplek Ruko Bidex BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pembangunan diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) tanpa izin.

Pantauan dilokasi, lahan Fasum berupa jalan itu dibangun Konblok dan dipagar besi, sehingga berdampak pada penyempitan akses jalan.

Fasilitas jalan yang diserobot itu, berada persis di belakang Hotel Trembesi. Luasnya sekira 231 meter, dengan panjang 21 meter dan lebar 11 meter. Menurut keterangan sekuriti yang bertugas, pagar besi itu telah dibangun sekira 3 bulan lalu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, R Billy Sukarsana memastikan, hingga saat ini belum ada permohonan izin dari Trembesi Tower untuk mengelola lahan fasum itu.

“Khusus untuk lokasi yang tadi ditunjuk, itu sampai sekarang kami belum ada data ada pihak swasta yang mengajukan pada kami,” terang Billy ditemui di kantornya, Kamis 2 Maret 2023.

Menurutnya, fasum jalan di kawasan Bidex telah diserahkan dari pengembang kawasan pada tahun 2015 silam. Sehingga, kata dia, pengelolaan atas sarana itu harus lah sesuai ketentuan perizininan pemanfaatan aset.

“Jadi kalau aset-aset ini dimanfaatkan, mereka harus mengajukan permohonan tertulis pada pemerintah Kota Tangerang Selatan. Setelah itu akan ditindaklanjuti oleh kami, dilakukan penilaian atau diterbitan SKRD. Setelah diterbitkan surat keputusannya, dan ada perjanjian dan ada pembayaran baik sewa atau retribusi, baru dia berhak mengelola,” paparnya.

Pihak BPKAD sendiri segera mengirimkan petugas lapangan guna mengecek penyerobotan itu  Surat pemanggilan pun segera dikirim. Billy menyebut ada konsekuensi sanksi terhadap siapapun yang menggunakan fasos-fasum tanpa melalui ketentuan peraturan daerah.

“Bidang aset akan menindaklanjuti mengirimkan surat kepada yang membangun. Maka nya kalau informasinya valid ini akan langsung ditindaklanjuti. Teguran (surat) dong pertamanya dan kalau dia belum ngurus (izin) ya harus melepas bangunan itu sampai izin pemanfaatannya terbit,” tandas Billy.

Sementara, saat ditemui untuk konfirmasi pihak pengelola Hotel Trembesi belum bersedia memberikan keterangan. Salah satu nomor kontak manajemen yang diberikan resepsionis hotel berhasil dihubungi, namun dia enggan penjelasannya dikutip dalam pemberitaan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.