Anggota DPRD Sebut Perkim Tidak Tegas Kepada Para Pengembang Pelanggar Perda

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Banyaknya para pengembang di wilayah Kabupaten Tangerang yang sampai saat masih belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, membuat DPRD angkat bicara.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi sebut Dinas Perumahan, Pemukiman dan pemakaman (Perkim) yang dalam hal ini sebagai instansi yang berwenang tidak tegas dalam menindak para pengembang yang tidak mematuhi Perda.

“Pengembang dalam kurun waktu yang ditentukan harus segera menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah,” tegas Supriadi saat diwawancarai oleh Siberkota.com melalui telpon seluler, Rabu (17/11/21).

Lanjut Supriadi menjelaskan, sebenarnya dalam Perda PSU ini sudah sangatlah jelas tata aturannya, jika Pemkab dalam hal ini Dinas Perkim tegas dalam menjalankan Perda PSU ini seharusnya para pengembang tersebut diberikan sanksi seperti penundaan perizinan sampai denda administrasi sesuai dengan regulasi dalam perda.

“Misal contohnya lahan untuk jalan, tidak semua mereka (Pengembang-red) dapat melakukan pemeliharaan, jadi harus segera di serahkan, indikasi saya, Perkim tidak tegas, Jika tegas seharusnya sudah ada yang dikenakan sanksi penundaan perizinan ataupun administrasi,” terangnya.

Kemudian Politisi PDI-P itu saat disinggung apakah ada oknum yang bermain di Dinas Perkim dan Dinas terkait lainnya perihal adanya pembiaran kepada pengembang yang tidak patuh pada Perda PSU ini, dirinya enggan berkomentar tentang hal itu.

“Yang jelas pemerintah dalam hal ini perkim, harus meningkatkan kinerjanya, sambil menunggu Raperda perubahan terkait PSU ini selesai,” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan, Pemukiman dan pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Deni Rusdiansyah Sebut Ada Ratusan Pengembang Yang tidak patuh aturan.

Deni menjelaskan berkaca dari polemik lahan PSU yang terjadi di Komplek Mutiara Garuda dengan pengembang, dirinya juga menyebutkan sampai dengan saat ini masih ada ratusan pengembang yang tidak patuhi Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.

“Pengembang ada sekitar 600, yang baru menyerahkan PSU itu hanya 170,” jelas deni di depan Ruang RDP Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, (11/11/21) lalu.

Untuk diketahui, para pengembang itu memiliki kewajiban penuh menyerahkan lahan sesuai Perda No 4 Tahun 2012.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.