Fraksi PDIP Jakarta Desak PJ Gubernur Heru Bayar Sisa Gaji PJLP

Siberkota.com, DKI Jakarta – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono segera membayarkan sisa  gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang tak sesuai UMP. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDIP Jakarta, Rasyidi dalam rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

“Perlu saya sampaikan kepada Pj Gubernur bahwa kita sudah menandatangani APDP tanggal 27 September 2023. Dikaitkan dengan hal demikian yang pertama kita sudah mendengar kemarin dan kami sudah menyampaikan juga kepada kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka masih terima 4,6 juta, dan itu direncanakan pada bulan ini sudah dibayar 4,9 juta sesuai dengan anggaran kita yang ada,” katanya.

Rasyidi mengaku pihaknya telah membicarakan hal terkait dalam rapat badan anggaran (Banggar). Gaji PJLP yang sebelumnya Rp 4,6 juta, diminta agar naik menjadi Rp 4,9 juta.

“Pada kesempatan yang baik ini kami ingin memohonkan kepada pejabat gubernur untuk memerintahkan kepala BKPD supaya disegerakan pembayaran PJLP dari 4.6 juta itu jadi 4.9 juta. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai dengan bulan berjalan,” ucapnya.

Menanggapi itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bakal menerapkan hal terkait setelah aturannya di undangkan. “Kalau PJLP nanti setelah di undangkan kita selesaikan, Januari sampai Desember kita sesuaikan 4.9 juta,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan UMP sebesar Rp 4.901.798 pada 28 November 2022.

Sumber: TitikKata.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.