Kemendagri Tengah Evaluasi Dua Raperda DKI Jakarta
Siberkota.com, DKI Jakarta – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tengah dievaluasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Yudia Ramli melalui pesan video yang diterima pada Kamis (9/11/2023).
“Saya akan berbagi infomasi seputar perkembangan evaluasi rancangan peraturan daerah atau raperda provinsi DKI Jakarta oleh Kementrian Dalam Negeri. Perlu diketahui bahwa sampai hari ini kami 9 November 2023, kementrian dalam negeri melalui direktorat jenderal otonomi daerah telah menerima dan tengah mengevaluasi dua raperda provinsi DKI Jakarta yaitu satu rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Foodstation Cipinang Jaya menjadi Perseroan Daerah Foodstation Cipinang Jaya atau Perseoran Daerah, yang kedua rancanga peraturan daerah tentang rencana umum energi daerah provinsi DKI tahun 2023 sampai 2050,” katanya.
Ketentuan menganai evaluasi tersebut, kata Yudia tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
“Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud tetuang dalam pasal 91 ayat 1 peraturan mentri dalam negeri nomo 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang berbunyi menteri dalam negeri melakukan evaluasi rancangan perda provinsi dan gubernur melakukan evaluasi rancangan perda kabupaten kota sesuai dengan undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya,”katanya.