Tidak Ada Cuti Bagi ASN DKI Saat Natal dan Tahun Baru

Siberkota.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) terkait cuti Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan mulai diberlakukan mulai tanggal 21 Desember mendatang.

Hal itu juga dikuatkan lewat Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2021.  “ASN dilarang cuti sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 13 tahun 2021,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (29/10/2021).

Pemerintah pusat menetapkan keputusan penghapusan cuti bersama sejak 21 Desember 2021 sampai dengan menjelang hari natal dan tahun baru. Larangan serupa juga berlaku untuk cuti tahunan yang sengaja diambil diakhir tahun mendatang.

Pemerintah pusat juga melarang ASN untuk mengambil cuti dan memanfaatkan momentum libur nasional di akhir tahun,” imbuhnya.

Untuk itu, Riza meminta seluruh ASN DKI Jakarta untuk mematuhi aturan tersebut. Keputusan larangan cuti bertujuan untuk mengendalikan penyebaran covid-19.

“Ini untuk kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster terbaru Covid-19 karena mudik libur panjang,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.