Polresta Tangerang Minta LBH Tunjukan Bukti Tudingan Penjebakan dan Pemerasan Kepada Kliennya

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran anggota Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, membuktikan segala tudingannya soal rekayasa penangkapan hingga pemerasan kepada kliennya.

Tudingan itu, mencuat saat pihak LBH Keadilan melalui konferensi persnya pada, (19/10/2022), membeberkan bahwa kliennya yakni Yoseph yang terjerat kasus narkoba mengaku dijebak dan juga diminta uang sebesar Rp. 20 Juta oleh penyidik kepolisian Polresta Tangerang.

Menanggapi itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada satupun anggotanya yang melakukan rekayasa penangkapan ataupun pemerasan kepada tersangka Yoseph.

Ia menjelaskan, penangkapan Yoseph adalah murni berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Bahkan, lanjutnya pihaknya memiliki alat bukti serta pelaku pun telah mengakui perbuatanya didepan penyidik.

“Saya tegaskan tidak benar tuduhan itu, pelaku ditangkap, berdasarkan informasi masyarakat, jadi kalau dianggap merekayasa apalagi sampai memeras, silahkan dibuktikan saja,” kata Kompol. Gede kepada wartawan, Kamis, (20/10/2022).

Gede, menuturkan, saat ditangkap, pada, (19/07/2022), di saku celana Yoseph ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, sejumlah uang dan bukti chat transaksi.
Setelah mengkap Yoseph, kata Gede pihaknya turut melakukan pengembangan hingga ke Jakarta untuk mengejar pelaku yang menjual.

“Yoseph ini sudah sering melakukan transaksi jenis Sabu, kita bahkan kejar penjualnya sampai ke Jakarta, tapi tidak tertangkap,” terangnya.

Lebih jauh, Gede mengungkap saat ini tersangka Yoseph telah menjalani proses persidangan Tahap Kedua. Hal, itu juga membuktikan bahwa petugas kepolisian telah menjalankan prosedur dengan benar.

“Tersangka sudah menjalani sidang yang ke dua di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami mengatakan, kliennya telah dijebak sebanyak dua kali, yang pertama adalah dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

“Pertama, korban Yoseph diduga dijebak oleh Oknum Polisi Polsek Jatiuwung,” ujarnya di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/10/2022).

Yeliza menceritakan, kejadian bermula saat kliennya pada saat itu berhubungan dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Mi-Chat, dimana wanita itu meminta kepada korban untuk membawa Narkotika jenis Sabu sebagai syarat bertemu.

Lanjut Yeliza, kliennya itu lalu berpura-pura bersedia menyiapkan Narkotika dan janjian dengan perempuan itu pada tanggal 16 Juli 2022. Namun, korban tidak pernah bertemu sama sekali bertemu dengan perempuan itu.

“Melainkan bertemu dengan seorang Polisi, dan Y di bawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Dijelaskan Yeliza, setelah Yoseph diperiksa, ditemukan fakta bahwa barang bukti yang dibawa oleh Yoseph nihil dan test urine nya negatif. Setelah itu Yoseph dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, pada 17 Juli 2022 Yoseph di ajak kerjasama dengan Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkotika, setelah sepakat Yoseph bersama-sama dengan yang diduga oknum polisi menggunakan motor oknum tersebut untuk mengunjungi seseorang yang diduga menjual narkoba seharga Rp300 ribu.

“Setelah mendapat barang itu Yoseph bersama oknum polisi tersebut menuju arah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang. Namun saat di apartemen, Yoseph diminta untuk masuk terlebih dahulu ke apartemen, dan oknum tersebut bilang ada barang yang akan dibeli,” terangny.

Dikatakan Yeliza, Yoseph saat itu hanya menuruti saja perintah oknum tersebut, namun, dari arah belakang Yoseph merasa dicekik atau dipiting lehernya oleh orang tidak dikenal.

“Selang beberapa lama, datang beberapa orang Polisi dari Polres Kota Tangerang, dan menangkap Y dengan barang bukti narkotika yang dibelinya bersama oknum polisi dari Polsek Jatiuwung tersebut,” jelasnya.

Mendengar hal itu, Yeliza mengatakan bahwa, pihak keluarga segera mendatangi Polresta Tangerang tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 01.35, dan pihak keluarga meminta kepada petugas untuk menjenguk dan melakukan klarifikasi atas kejadian yang menimpa Yoseph.

“Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yeliza, pihak keluarga kembali lagi ke Polresta Tangerang pada pukul 17.35, untuk menanyakan kondisi Yoseph, dan menanyakan jalan terbaik yang akan dilakukan oleh keluarga.

“Mendengar hal tersebut, oknum polisi mengatakan bahwa hal tersebut berat, dan saat pihak keluarga menanyakan kembali jalan keluarnya, lalu oknum polisi tersebut menunjukkan angka ’20’ di HPnya,” paparnya.

“Akhirnya, dengan keterbatasan biaya, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi hal tersebut, dan Yoseph resmi menjalani sidang pertamanya pada minggu lalu,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.