Tangsel Dipadati Reklame, Cuma 120 Titik yang Kantongi Izin

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dari ratusan titik reklame yang terdiri dari billboard dan videotrone sudah dibangun di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tercatat cuma 120 titik yang mengantongi izin.

“Ya jadi kalau reklame ini ada reklame yang menempel pada bangunan khusus, katakanlah billboard atau videotron tapi ada juga reklame yanh sifatnya nempel sebagai papan usaha mungkin teman-teman wartawan pernah meminta informasikan ke tim pokja kita gitu. Setahu kami yang nempel dalam satu bangunan khusus data yang ada di kami mau sistem simponi gitu ya? itu ada 120-an, dan ini memang satu isu yang kita bahas dengan beberapa OPD bagaimana bangunan-bangunan yang mungkin tidak di lengkapi izin itu di lakukan suatu proses penataan penertiban,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga, di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Senin (28/8/2023).

Terkait hal itu, Yoga menyampaikan, bahwa pihaknya sendiri telah mengimbau untuk para pemilik bangunan reklame menandakan jika bangunan miliknya sudah memiliki SK perizinan.

Sementara, untuk bangunan reklame yang belum berizin. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Peraturan Daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Ya’ kita kan selalu komunikasi dengan teman-teman penegak peraturan daerah dan mungkin teman-teman kalau lihat di lapangan ada billboard yang di tempelan gitu ya sama teman-teman OPD penertib gitu ya misalnya sudah tidak memiliki izin, nah itu kan salah satu bentuk yang di lakukan sama mereka ya,” ungkap dia.

Tapi sekarang kami berusaha untuk mensuport itu, oleh karna itu kami melakukan himbauan kepada pelaku usaha yang sudah di lengkapi izinnya atau izinnya sudah kami keluarkan itu menempelkan satu QR Code lah itu menandakan bahwa mereka sudah lengkap secara administrasi sehingga memudahkan OPD-OPD yang mempunyai tugas dalam penertiban gitu ya? untuk mengidentifikasi mana yang sudah dilengkapi izin atau tidak,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan agar bangunan reklame yang tak mengantongi izin ditebang saja.

“Perizinan reklame saya lebih menekankan kepada pajak daerah dan retribusi daerahnya. Kalau ada reklame yang tidak berizin, tebang aja kalau perlu,” tegasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.