Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti 8 Pohon Ganja
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa narkotika jenis ganja hasil dari ungkap kasus di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, pada Kamis, (4/5/2023) lalu.
Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, adapun total barang bukti yakni 9 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot karung terpal planter bag dan 1 buah toples yang berisi daun ganja kering dengan berat 67,0 gram.
Namun, lanjutnya yang dimusnahkan hanya 8 batang pohon ganja, sementara sisanya untuk kepentingan persidangan dipengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan rusaknya atau hilangnya barang bukti,” kata Kombes Sigit, Selasa (29/8/2023).
Sigit menyatakan saat ini berkas perkara dari tersangka RA atau pemilik dari pohon ganja ini sudah masuk P-21, sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang No. B-3463/M.6.12.3/Enz.1/08/2023.
“Dan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023,” terangnya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Kasub Tut Pidana Umum, Kejari Kabupaten Tangerang, Achmad Rismadhani Kurniawan, SH, MH, dan Danramil Cisoka, Kapten CHB Jitu Arman Sinaga mewakili Dandim 052 Tigaraksa.