Tak Kantongi IMB, Pembanguan Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP Tangsel
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Cluster Keuangan Residence 10 yang berlokasi di Jalan Kavling Keuangan IX Rt/01/01, Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangserang Selatan (Tangsel) disinyalir tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk memastikan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mendatangi lokasi pembangunan cluster. Dalam kesempatan itu, salah seorang Penyidik Satpol PP Kota Tangsel, Suherman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cluster tersebut, dan jika memang terbukti belum memiliki IMB akan disegel.
“Kami mendapatkan aduan dari warga, bahwa ada cluster baru yang sudah berjalan pembangunannya, namun belum mengantongi IMB, pastinya setelah pemilik kita panggil nanti akan ada penyegelan,” Kata Herman, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, Yosa, perwakilan dari pihak Cluster Keuangan Residence 10 saat di temui dilokasi membenarkan bahwa pembangunan cluster itu belum mengantongi IMB karena belum selesai, namun dia mengaku sudah diurus sejak tanggal 9 Juli lalu ke dinas terkait.
“Jadi kita sudah mengurus IMB dari tanggal 9 Juli lalu, tapi IMB sampai saat ini belum keluar. Kita juga paham, jika cluster itu secara aturan pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum IMB keluar,” singkatnya. (Ban)