Tahun 2025, DPRD Kota Tangerang Bahas 16 Raperda
Siberkota.com, Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditahun 2025.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Apanudin saat ditemui usai Rapat Paripurna HUT Kota Tangerang pada Jum’at (28/2/2025).
“Tahun ini kita ada 16 Raperda yang akan kita gulirkan ditahun 2025 ini, yang mana dari 16 itu terdiri dari 10 dari eksekutif dan 6 dari inisiatif, mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan atau halangan ini bisa selesaikan ditahun 2025 ini 16 Perda itu baik eksikutif maupun Perda yang memang sifatnya inisiatif dari di DPRD. Kalau untuk anggaran saya tidak mengetahui karena saya ngga ada di badan anggaran, jadi untuk anggaran lebih idealnya ke pak Ketua DPRD aja kali,” ungkapnya.

Diketahui, adapun 16 Raperda tersebut terlampir dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tahun 2025 diantaranya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024-2044, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Tangerang Tahun 2025-2029, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan.
Kemudian, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Kota Tangerang, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Raperda tentang Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News