Siberkota.com, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) tak menampik ada kemungkinan praktik pencucian uang dari luar negeri ditengah menjamurnya perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia belakangan ini.
“Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang ya, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia),” kata SWI OJK, Tongam L. Tobing, Sabtu (16/10/2021).
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus pinjol ilegal terus mencuat ke publik. Modus-modus penarikan utang dilakukan dengan mekanisme penistaan ataupun teror secara daring kepada korban. Di mana mekanisme ini di luar aturan hukum.
Kendati demikian, pihaknya membenarkan jika mayoritas perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia mempunyai motif untuk meraup keuntungan yang besar. Namun, kemungkinan pencucian uang tetap dapat terjadi mengingat patut diduga ada peran serta negara asing dalam perputaran uang bisnis pinjol ilegal di Indonesia.
Berdasarkan catatan OJK, dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir, terdapat 22% yang server operasionalnya berada di Indonesia. Sementara, 34% lainnya berada di luar negeri. Kemudian, sebanyak 44% tidak diketahui.
Tongam saat ini belum bisa memberikan penjelasan detail terkait modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut. Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat dalam sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
“Berdasarkan beberapa pengaduan dan penelitian kami, memang ini murni adalah penipuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar dari masyarakat kami. Walaupun memang ada indikasi kemungkinan pencucian uang,” tambah dia.