Tolak Cetak e-KTP, Kemendagri Tegur Disdukcapil Depok
Siberkota.com, Depok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Respon tersebut menyusul adanya penolakan 11 warga luar domisili Kota Depok saat mengajukan permohonan cetak e-KTP.
Lantaran tak diprosesnya e-KTP,11 warga luar Kota Depok tersebut lantas kemudian mengadu ke Kemendagri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, lalu menegur Disdukcapil Kota Depok, pada Jumat (5/11/2021). Ia memperingatkan dengan tegas tidak boleh menolak permohonan warga luar daerah.
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, harus dilayani, jangan ditolak, ” tegas Zudan, Sabtu (6/11/2021).
Kendati, dikatakan saat ini banyak warga di Kota Depok yang masih belum diproses kartu identitas penduduknya akibat kurangnya blanko e-KTP.
Total permohonan e-KTP di Kota Depok yang belum di cetak hingga saat ini sangat banyak. Mereka hingga saat ini hanya memiliki surat keterangan (Suket).
Terkait ini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta mengaku siap salah dan tak lagi mengulang kesalahan.
“Kemarahan ini merupakan pelajaran berharga bagi kami agar kedepan kami bekerja lebih profesional, sekali lagi kami siap terima salah, ” ujar Jaka.
Ia mengatakan, teguran keras Kemendagri berawal karena menolak mencetak 11 e-KTP luar domisili beberapa hari yang lalu.
Ke-11 orang ini datang ke Disdukcapil Kota Depok dengan beragam keperluan.
Mereka mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik. Namun permohonan mereka tak langsung direspon.
” Kami tak mencetak e-KTP 11 pemohon luar domisili karena kami kekurangan blanko e-KTP, ” katanya.