Siberkota.com, Jakarta – Hari kelima Operasi Patuh Jaya 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menemukan lebih dari 12 ribu pelanggar. Tidak hanya diberikan teguran, sebagian pelanggar diantaranya juga diberi sanksi tilang.
“Hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022, hari kelima, tanggal 18 Juni 2022, 12.217 pelanggar,” terang Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu (18/6/2022).
Disebutkan, dari 12.217 pelanggar, 11.102 diantaranya hanya diberi teguran simpatik. Sementara sebanyak 1.115 pelanggar mendapat sanksi tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penindakannya ada tilang melalui ETLE dan teguran simpatik kepada para pengendara,” katanya.
Diantara bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan seperti menggunakan telepon henggam saat berkendara ada 41 pelanggar. Kemudian beekendara melebihi batas kecepatan sebanyak 35 pelanggar.
“Tidak gunakan sabuk keselamatan sebanyak 973 dan pelanggaran ganjil genap ada 66 pelanggar,” beber Jamal.
Sesuai jadwal, Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 13 Juni 2022. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan, pada operasi kali ini, jajaran polisi lalu lintas akan dibantu dengan teknologi ETLE.
Sementara, anggota kepolisian yang berada di lapangan bertugas memberikan peringatan dan edukasi.
“Jadi kepada seluruh jajaran yang melaksanakan operasi ini kita menitikberatkan kepada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui tilang elektronik,” jelas Firman.