Pelaku dan Penadah Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap Polisi
SiberKota.com, Kabupaten Tangerang – HK, Tersangka perampokan toko jam tangan mewah di Toko Prestigetime Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 beserta 3 penadahnya berhasil ditangkap kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya.
Direktur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi atas kasus perampokan tersebut.
Dalam aksinya, ucap Wira, tersangka HK membawa senjata tajam, guna mengancam karyawan Toko Prestigetime.
Kemudian, HK mengikat para karyawan Toko Prestigetime menggunakan kabel ties, selanjutnya memasukan ke dalam toilet.
“Setelah Tersangka HK berhasil mengikat 3 karyawan dengan menggunakan kabel ties, HK memerintah para karyawan masuk ke dalam toilet dan menguncinya dari luar,” ungkapnya, Jumat (14/6).
Lalu, HK pun bergegas ke lantai dua dan memaksa satu karyawan perempuan untuk membuka laci penyimpanan jam tangan mewah.
“Setelah laci dapat dibuka, tersangka HK mengikat tangan karyawan perempuan tersebut,” ucapnya.
Setelah laci penyimpanan terbuka, HK mengambil 18 jam tangan mewah milik Toko Prestigetime dan memasukan ke dalam kantong.
“Selanjutnya, tersangka mengambil 18 jam tangan mewah yang kemudian dimasukan ke dalam kantong yang sudah disiapkan oleh tersangka,” ujarnya.
Akibat adanya perampokan tersebut, Toko Prestigetime mengalami kerugian mencapai Rp. 12,85 Miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara, tiga penadah terjerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News