Sosialisasi Pilkada 2024 KPU Cilegon: Pemaparan Syarat Bakal Cakada
SiberKota.com, Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi peraturan atau persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di salah satu hotel Jakarta dan dihadiri oleh berbagai partai, Rabu (23/7).
Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja menyampaikan, sosialiasi ini menjabarkan perihal persyaratan Cakada.
“Untuk memastikan teman-teman partai politik, pemerintah daerah, seluruh stakeholder, baik mahasiswa maupun masyarakat itu paham pendaftaran kepala daerah itu waktunya kapan, apa saja yang dibutuhkan, siapa yang boleh mencalonkan dan yang tidak boleh mencalonkan. Kemudian syarat-syaratnya apa saja,” ungkapnya.
Subagja menyatakan, adanya sosialisasi ini bertujuan agar seluruh warga Kota Cilegon dapat memantau seluruh Bakal Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Cilegon (Cawawalkot).
“Karena di undang-undang sekarang, di peraturan sekarang usia itu kan menjadi norma baru. Jadi dalam putusan Mahkamah Agung (MA), usia untuk kepala darah itu 25 tahun untuk Bupati/Wali Kota. Masa berlakunya pada saat Calon Kepala Daerah itu terpilih dilantik. Pelantikannya yang masih kita tunggu jadwalnya,” terangnya.
Subagja menegaskan, bagi Bakal Cakada yang telah menjadi anggota DPRD, wajib mengajukan pengunduran ketika ingin mendaftarkan diri.
Artinya, lanjut Subagja, hal tersebut mengenai anggota DPRD yang aktif serta anggota DPRD yang terpilih.
Subagja juga meminta agar persyaratan yang ada mesti diselesaikan, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Sama-sama bisa mengawal bahwa proses administrasi dan syarat calon itu harus clear, ya. Supaya tidak menimbulkan persepsi di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News