Penetapan Finny Widiyanti Jadi Dirut Perumda NKR Sesuai Permendagri

Siberkota.com, Kabupaten TangerangPemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Finny Widiyanti menjadi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) melalui proses rekrutmen berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menjelaskan, dari ketiga calon Dirut PD Pasar NKR yang telah berhasil melalui beberapa tahapan tes yakni dengan posisi teratas ditempati Haris Maraden mendapat perolehan nilai 7, 22, sedangkan diurutan kedua ditempati Finny Widiyanti, nilai 7,21 dan berada pada urutan paling terakhir ditempati Ahmad Chumaedy dengan nilai 7, 15, yang kemudian dilanjut pada tahapan seleksi wawancara yang nantinya akan diputuskan oleh Bupati Tangerang.

“Berawal dari 8 yang mengikuti seleksi administrasi, hanya 7 orang yang lanjut mengikuti UKK (Uji Kelayakan dan Kepatuhan) berikutnya jadi sisa 6 karena ada satu yang tidak bisa melanjutkan, akhirnya dari 6 tersebut menjadi 3, kenapa 3 ? karena sesuai Permendagri No 37 Tahun 2018,” papar Sekda, Senin, (18/4/2022).

Dikatakan Sekda, setelah lolosnya tiga calon tersebut dirinya bersama tim pansel segera melaporkan kepada Bupati untuk di lakukan wawancara, dimana dalam wawancara itu disaksikan tim pansel dengan menyampaikan beberapa pertimbangan yang sampai akhirnya salah satu calon ditetapkan menjadi Dirut Perumda NKR.

“Ketiga calon peserta tersebut memiliki hak yang sama untuk wawancara berdasarkan beberapa aspek penilaian, yaitu aspek managerial, kepemimpinan, kinerja, keuangan, operasional dan aspek teknis, setelah itu berdasarkan Permendagri 37 Tahun 2018, Bupati segera menetapkan 1 dari 3 orang tersebut, dimana Finny Widiyanti terpilih menjadi Direktur Utama,” ungkapnya.

Lanjut Sekda mengungkap terkait adanya kekosongan jabatan yang sebelumnya di tempati oleh Finny Widiyanti sebagai Direktur Administrasi Keuangan di Perumda NKR yang kini akan segera dilantik sebagai Direktur Utama, kata Sekda, pemerintah Kabupaten Tangerang pun akan segera melakukan pembukaan pendaftaran yang tentunya dengan menunggu terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) kepada tim pansel.

“Hal ini juga menjadi relevansi, benar setelah ini selesai, kalau bupati sudah menentukan SK pansel, berarti harus segera dilaksanakan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu Tim Panitia Seleksi (Pansel), Iman Kusnandar kembali mengulas sedikit mengenai dasar penilaian para peserta calon direksi tersebut, kata Iman dalam tiap tahapan tes terdapat klasifikasi nilai sebagai bahan pertimbangan para peserta seleksi.

“Nilai 80 itu sangat disarankan, Nilai 70 itu disarankan dengan pengembangan, dan Nilai.60 itu tidak disarankan,” singkatnya.

Selain dari klasifikasi itu, kata Iman, ada yang namanya nilai pembobotan dalam indikator persentase diantaranya tes kepatutan 40%, kelayakan 25%, Keahlian 10% dan yang terakhir sebagai penentu adalah porsinya tim pansel dalam melakukan wawancara dengan  nilainya mencapai 20%.

“Jadi bobot paling besar itu ada di tim UKK, dengan independen, pansel menunjuk paska sarjana Untirta, dan mutlak bobot penentu ada didalam wawancara, hal ini tentunya merupakan upaya mencari yang terbaik,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.