Kasus Situ Ranca Gede Jakung Sudah Naik ke Penyidikan
SiberKota.com, Serang – Kekinian, kasus perkara Situ Ranca Gede Jakung yang beralamatkan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pasalnya, kasus ini merupakan perkara penguasaan aset milik Pemprov Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri oleh pihak swasta.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1 Triliun.
Nilai potensi kerugian itu dari perhitungan fisiknya sebanyak 25 Hektare atau 250.000 meter persegi, dengan nilai NJOP atau harga pasar.
Namun, untuk memastikan hitungan potensi kerugian itu, Didik menyatakan akan memanggil ahlinya dalam hitung-hitungan harga tanah.
“Katakan per meternya Rp. 4 Juta kali 25 Hektare, berarti Rp. 1 Triliun. Nah, ini masih perhitungan harga tanah di sana, Situ berapa meter,” ujarnya di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (28/12).
Didik mengungkapkan, sebanyak 25 saksi telah pihaknya periksa. Bahkan, dari puluhan saksi itu terdapat pejabat tinggi Pemkab Serang.
“Berbagai dari yang dulu mengaku petani penggarap, BPN dan lain-lainnya sudah kita panggil. Memang pelan kaya gini, karena sudah lama juga penguasaan itu dan sudah beralih juga dulu menguasai dijual. Nah, itu butuh waktu,” paparnya.
Didik menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus perkara ini.
“Hukum selalu ada jalannya, mohon bersabar, komitmen kami insya Allah semua kita tangani,” ucapnya.
“Nanti lihat perkembangannya, yah. Yang jelas sudah naik penyidikan,” tutupnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News