97 Pengedar dan Pemakai Narkotika Diringkus Polda Banten
Siberkota.com, Cilegon – Sebanyak 97 pelaku pengedar dan pemakai narkotika sejak akhir 2024 sampai Februari 2025 diringkus Polda Banten.
Mereka ditangkap berdasarkan 11 laporan polisi dari 71 kasus di Direktorat Narkoba Polda Banten, Polres Pandeglang, Polres Lebak, Polres Serang, Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, dan Polresta Tangerang.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dari penangkapan tersebut telah diamankan sabu 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir dan obat terlarang 17.450 butir.
“Ada beberapa (pelaku dari) kabupaten kota, memang marak pengedaran narkoba dan obat-obatan berbahaya sejenis eksimer dan tramadol, dan satu bulan terakhir ini kita buktikan bahwa kita melakukan penangkapan di berbagai tempat dengan jumlah kurang lebih 97,” katanya di Polda Banten. Senin, (10/2/2025).
Untuk daerah yang paling banyak pengedarannya, Erlin menjelaskan ada di wilayah Tangerang. Meskipun wilayah hukumnya hanya Kabupaten Tangerang.
“Kalau daerah yang memang paling marak peredaran narkoba ini itu ada di wilayah Tangerang. Namun Tangerang ini kan ada beberapa wilayah, untuk Polda Banten sendiri hanya memiliki (wilayah hukum) Kabupaten Tangerang. Tapi dia juga ada di wilayah yang berbatas di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan,” paparnya
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News