Dua Korban Meninggal Dalam Kecelakaan Bus TransJakarta
Siberkota.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus lakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/10). Berdasarkan perkembangan diinformasikan dua korban meninggal dunia sementara 37 orang luka berat dan ringan.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan,” kata dia Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).
Untuk dugaan sementara, penyebab kecelakaan tersebut karena salah satu sopir bus TransJakarta mengantuk saat mengemudi. Namun, dugaan awal tersebut masih terus didalami. Saat kecelakaan terjadi, bus TransJakarta yang ditabrak sempat terdorong hingga 15 meter.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) kendaraan yang ditabrak dari belakang itu terseret cukup jauh kurang lebih 15 meter,” ungkapnya.
Dugaan sopir yang mengantuk datang dari hasil analisa sementara. Hasilnya menunjukkan, sopir bus TransJakarta yang menabrak tidak melakukan upaya pengereman. Karena itu, kata Sambodo, pihaknya akan menggandeng tim ahli dan tim teknis sesuai dengan jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan.
“Kita akan melihat apakah ini human error, artinya bisa saja si supir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi remnya blong dan sebagainya,” terang Sambodo.
Saat ini telah dilibatkan tim ahli untuk mencari dua alat bukti siapa yang dinilai harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan itu. Dalam hal ini, sangkaannya adalah Pasal 310 atau 311 Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dengan demikian, pihaknya belum menyimpulkan persoalan hukumnya.
“Kita kan belum tau apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa,” tuturnya.