Satpol PP DKI Segel Griya Pijat Metropolis
Siberkota.com, Jakarta-Berdasarkan hasil pengawasan, Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan Griya Pijat Metropolis beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (psbb) masih diterapkan. Atas pelanggaran tersebut, pemprov bakal ambil langkah tegas dengan pencabutan izin usaha.
Griya pijat tersebut berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Metropolis diketahui merupakan griya pijat yang memiliki sejumlah cabang di beberapa daerah. Tidak hanya melanggar aturan PSBB, petugas juga mendapati di dalam Metropolis ada kegiatan praktik asusila.
“Iya kami melakukan penyegelan semalam di sana. Tidak hanya melanggar PSBB, karena kan griya pijat, karaoke, dan diskotek itu termasuk yang belum boleh beroperasi sampai dengan hari ini. Tetapi, mereka juga terkait dengan asusila,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).
Langkah selanjutnya, imbuh Arifin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk melakukan pencabutan izin terhadap griya pijat Metropolis.
“Ini sesuai dengan Pergub No 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha jasa pariwisata. Bila ada terkait dengan asusila atau narkoba, izin usahanya akan dicabut,” tegas Arifin.
Arifin menegaskan hingga kini tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, serta griya pijat masih belum boleh beroperasi.
Kasus covid-19 masih terus meninggi sehingga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat masih melakukan pengetatan protokol covid-19.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan. Jangan dikira sudah 10 bulan lebih lalu pengawasan kami kendur. Tidak. Kami tetap memperketat. Malah kawasan Blok M ini setiap akhir pekan pasti kami datangi ya pasti tetap saja ada yang melanggar lagi dan lagi. Makanya di sini juga butuh kesadaran masyarakat agar ikut berkontribusi menghentikan penyebaran virus covid-19,” pungkasnya. (Den)