APINDO Siap Ikuti Keputusan Pemerintah Terkait Penetapan Upah Buruh 2023

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) membahas terkait penetapan upah buruh Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah.

“Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi pemerintah,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu, (19/11/2022).

Dikatakan Rudi, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan dalam penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. Selain itu, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Diantaranya seperti data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan juga nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

“Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertib nya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” terangnya.

Rudi mengungkap, adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan yaitu sebesar 24,50 persen.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan jawaban, selain memang masih dalam tahap perumusan, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi juga diminta untuk menunda penetapan upah itu.

“Dan nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.