Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB Janggal, Fraksi Demokrat DPRD Usul Tarik Investasi

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut menyoroti kejanggalan saham Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, atau Bank BJB.

Hal itu disampaikan langsung oleh salah seorang anggota Fraksi, Rizki Jonis, dalam rapat peripurna DPRD Tangsel dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Puspitek Raya, Setu, Senin (23/6/2025).

“Yang pertama perlu kita ketahui bahwa akhir-akhir ini beberapa media mewartakan terkait investasi Daerah dalam hal penyertaan modal dalam hal bank BJB melalui APBD 2018 dan di putuskan kembali pada tahun 2019 telah di lakukan penyertaan modal sebesar Rp 9,99 miliar perda Nomor 8 tahun 2021 tentang penyertaan modal Daerah. Perlu kita ketahui bahwa investasi tersebut melalui saham sekitar 7,000,300 lembar saham harga per lembarnya sekitar Rp,250 per lembar saham sehingga total mencapai hampir 1,8 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizki Jonis mengatakan, minimnya informasi terkait investasi Bank BJB maka fraksi partai demokrat mempertanyakan kinerja investasi tersebut untuk dijadikan dasar kebijakan kedepan terutama kontribusi investasi Daerah dalam meningkatkan pendapatan Daerah. Dimana, perlu di cermati bersama bahwa Bank BJB tidak pernah memberikan laporan kinerja keuangan terkait dengan investasi tersebut kepada DPRD.

“Hal inilah yang melatarbelakangi fraksi Partai Demokrat mempertanyakan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Tangeran selatan agar, segera di tindaklanjuti dan juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah. Maka Fraksi partai demokrat merekomendasikan kepada Pemerimtah Kota Tangerang selatan untuk menarik kembali investasi ini mohon dapat di perhatikan selanjutnya terkait dengan masalah aset daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Terbuka, Pemkot Tangsel mengelontorkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebesar 50 miliar. Dimana besaran penyertaan modal tersebut dicairkan secara bertahap, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, dengan dasar aturan itu, pada tahun anggaran 2022 penyertaan modal tersebut dicairkan sebesar 10 miliar. Meski dalam aturan tersebut tidak disebut secara jelas timbal balik dari penyertaan modal. Namun dapat disimpulkan, bahwa Pemkot Tangsel mendapat sejumlah saham kepemilikan atas penyertaan modal yang dilakukan.

Anehnya, berdasarkan data informasi yang didapat, Pemkot Tangsel hanya mendapat saham Seri B. Lebih dari itu, jumlahnya pun hanya sebanyak 7.380.073 lembar, yang jika dikonfersi hanya sebesar Rp.1.845.018.250.

Hingga informasi ini disampaikan, Siberkota.com masih menggali informasi lebih jauh.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.