Dugaan Belum Cairnya PKH dan BPNT Desa Kohod, APHRA: Kejari Harus Periksa Pendamping

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Pembela Hak Rakyat (APHRA) dorong Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk periksa terkait dugaan belum cairnya anggaran PKH dan BPNT di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“Kami meminta agar pihak kejaksaan segera ambil sikap untuk melakukan penyelidikan terkait dana keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum cair,” ujar Deri Rizki Santika Ketua Harian APHRa saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (06/08/2021).

Deri melanjutkan, jika alasan yang diberikan pendamping dan koordinator kecamatan terkait validasi data yang menghambat tidak kunjung cairnya hak masyarakat tersebut, itu merupakan sebuah alasan yang tak masuk akal.

“Validasi data itu alasan ngaur, kan setiap bulan sebelumnya juga dana tersebut cair, kenapa ini ada yang sampai 6 bulan dan 3 bulan dan tersebut belum cair, sedangkan validasi sendiri bukannya dilakukan setiap sebulan sekali,” ketus Deri.

Ia beranggap, sambung Deri, ini bukan perkara sulit untuk pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Deri mengatakan, karena sebelumnya hal tersebut sudah dilakukan oleh Bahrudin mantan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam menetapkan 2 orang pendamping Kecamatan Tigaraksa menjadi tersangka.

“Jadi untuk Kepala Kejari yang baru, agar secepatnya melakukan adaptasi, agar bisa menerjunkan jajarannya untuk memeriksa para pendamping di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kordinator Kecamatan Pakuhaji Program Keluarga Harapan (PKH) akui adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana BPNT dan PKH di Desa Kohod yang belum cair.

“Iya betul. Bagaimanapun saya terus berusaha untuk membantu para KPM dan segala keluhan mereka,” kata Korcam PKH Pakuhaji Rozak kepada awak media, Rabu (04/08/2021).

Lanjut Rojak, pada bulan Juli sudah terjadi pergantian pendamping, dan pendamping yang baru di Desa Kohod belum diaktifkan, maka untuk sementara waktu, Korcam yang bertanggung jawab terkait BPNT dan PKH di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Namun, Rojak menyebut banyaknya KPM di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang mengeluhkan tidak cairnya dana PKH dan BPNT selama 6 bulan bahkan ada yang 3 tahun, itu dimasa pendamping sebelumnya, yaitu Muhammad Yusuf.

“Sebulan lalu ada pergantian. Iya betul dimasa kepemimpinan sebelumnya. Saya akan bantu sebisa saya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait adanya intimidasi oleh pendamping kepada KPM dimasa pendamping sebelumnya. Rojak menegaskan, bahwa pendamping bertugas untuk menampung dan mengadvokasi keluhan para KPM.

“Pendamping tidak boleh mengintimidasi apa lagi mengancam. Kami sifatnya menampung dan mengadvokasi keluhan KPM,” tegas Rojak.

Sementara itu, mantan pendamping PKH Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Muhammad Yusuf mengatakan, tidak cairnya PKH dikarenakan adanya NIK KPM yang tidak padan dengan Catatan Sipil. Sementara untuk BPNT disetiap brilink hanya bisa mencairkan pangan saja.

“PKH banyak tidak cair karena memang banyak yang NIK tidak padan dengan Capil. Sedangkan BPNT memang setiap blirink pasti hanya bisa mencairkan pangan saja,” tandasnya.(Yan)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.