RUU Pilkada Direvisi, Baleg DPR RI: Sudah Dibahas dari Tahun Lalu
SiberKota.com, Jakarta – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengadakan rapat panitia kerja (panja) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8).
Lebih jelasnya, RUU ini tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Untuk diketahui, Rapat pembahasan RUU Pilkada ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat Pilkada.
Sedangkan, pembahasan revisi ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) nomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2024 ini, tidak terdapat RUU Pilkada di dalamnya.
Pada kesempatannya, anggota Baleg DPR RI dari fraksi PAN, Yandri Susanto menjelaskan atas adanya pembahasan RUU itu.
“Oh ini ada, ini seharusnya RUU Pilkada ini kan direvisi tahun 2023 sebelum pemilihan umum, sudah. Di Baleg sudah rapat waktu itu sama pemerintah, DIM nya sudah ada. Ini inisiatif DPR tapi waktu itu tertunda, tidak jadi dibahas,” ungkapnya usai rapat Baleg di DPR RI
“Akhirnya pemilu itu dan pilpres merujuk pada UU yang belum sempat di revisi. Nah, ketika ada putusan mahkamah konsitusi ini celah untuk merevisi undang-undang Pilkada. Ini udah lama tahun 2023, DIM nya sudah lengkap tadi,” tambahnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku RUU Pilkada ini sudah dirancang mulai November 2023 lalu.
“Mengenai masalah revisi Undang-Undang ini sendiri RUU Pilkada, sebetulnya ini adalah bukan hal yang baru. Tapi inisiatif dari DPR RI yang mengirimkan surat oleh ketua DPR RI kepada pemerintah CQ Presiden tanggal 21 November 2023. Kemudian, ada beberapa usulan-usulan revisi saat itu. Pemerintah kemudian menunjuk 3 menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Kumham dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah untuk membahas,” jelasnya.
“Dan kami sudah melakukan pembahasan internal pemerintah panitia antar kementrian termasuk juga mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan saat itu kita sedang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) yang jumlahnya 496, yang meliputi 42 pasal, 12 usulan baru pemerintah dan ada 30 usulan baru dari DPR RI. Kemudian, setelah surat presiden diturunkan tanggal 22 Januari 2024 kita menunggu untuk dibahas, tapi belum sempat, belum ada undangan. Dan dari DPR RI kemudian kita baru menerima kemarin tanggal 20 Agustus, otomatis kita menghormati untuk datang hadir disini,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News