Restoran Sambal Bu’Nik di Bintaro Tidak Sesuai Fungsi
Siberkota.com, Tangsel – Salah satu restoran kuliner Sambal Bu’Nik yang berlokasi di Jalan Bintaro Utama 3A di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga beroperasi tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Pasalnya, berdasarkan data bagunan restoran tersebut masih berfungsi sebagai hunian rumah tinggal.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry Muchsin mengatakan, pihaknya akan mengirim tim untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan restoran tersebut.
“Kalau sudah ada ijin, indikatornya kan IMB/PBG nya ada, tetapi tidak sesuai peruntukan. Kalau memang itu ada dan kita cek tidak sesuai dengan peruntukannya. Tentu kita akan berkoordinasi dengan Cipta Karya, dari Dinas Cipta Karya nanti akan ada peringatan dulu bang, peringatan 1, 2 dan 3 dan sebagainya. Baru ada langkah lebih lanjut dari Cipta Karya ke bersama-sama Satpol PP langkahnya seperti apa,” ungkap Muchsin saat diminta keterangan, Jum’at (29/11/2024).
Muchsin melanjutkan, jika memang terbukti adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah pengehentian kegiatan pada restoran tersebut hingga sanksi melakukan penyegelan.
“Nah, kalau ada pelanggaran, kita mendapat informasi dari dinas, nanti kita akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Muchsin.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News