Raup Uang hingga Ratusan Juta, Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tonny Renaldo Matan, 49 tahun ditangkap setelah melakukan penipuan dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan kepemilikan senjata api jenis revolver.
“Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Apreza menerangkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku kepada korban sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan mengaku dapat mengurus perkara hukum karena banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” terang Apreza.
Berdasarkan pengakuan Tonny baru melakukan penipuan terhadap dua orang. Kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tonny mendapatkan uang Rp200 juta.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” terang Apreza.
Untuk barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Apreza. Ia menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap Tonny.