Ratusan Kades di Lebak Terima SK Perpanjangan Jabatan
SiberKota.com, Lebak – Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lebak menerima SK perpanjangan masa jabatan. Pasalnya, dari 340 Kades, 332 menerima perpanjangan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut, dipimpin langsung Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan pada Selasa (25/6).
Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan perubahan undang-undang No 6 Tahun 2014 ke undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang desa.
Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan ratusan Kades Lebak ini, dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perpanjangan masa kepala desa yang enam tahun menjadi delapan tahun. Kemudian juga, saya menjalankan amanah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), surat edaran di mana kepala daerah segera melakukan percepatan terkait dengan perubahan masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.
Iwan menyatakan, Pemkab Lebak merupakan yang pertama kalinya di Banten melakukan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades.
“Alhamdulillah juga, setelah keluar kami yang pertama mungkin yah di Provinsi Banten melakukan percepatan terkait dengan pengukuhan dan penyampaian surat keputusan (SK) perpanjangan kepala desa di lingkup Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebupaten Lebak, Octavianto Arief Ahmad mengajak Kades agar dapat bersinergi.
Sehingga, harapannya adalah dapat tercapainya kemajuan di Kabupaten Lebak di masa yang akan datang.
“Kita berharap teman-teman kepala desa mampu bersinergi dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kegiatan sehingga tujuan kabupaten Lebak lebih maju di masa yang akan datang bisa tercapai,” harapnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News