DPRD Bersama Bupati Tangerang Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Senin (4/9/2023).
Raperda usulan Pemkab Tangerang tersebut disetujui seluruh Fraksi Partai di DPRD untuk ditindaklanjuti prosesnya menjadi Peraturan Daerah(Perda).
Nonce Thendean, Panitia Khusus(Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tahapan pembahasan Raperda tersebut.
Dimana, tim pansus telah melakukan kajian, pendalaman serta uji materi secara internal maupun eksternal. Kemudian kunjungan kerja dan sosialisasi dengan perangkat daerah.
“Mengingat sangat pentingnya peraturan soal Pajak Daerah dan Retribusi, maka tim pansus merekomendasikan agar disetujui jadi Perda,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah diperlukan, karena untuk menciptakan keserasian soal pungutan pajak terhadap kondisi masyarakat.
Selain itu, lanjutnya memberikan kepastian hukum bagi dinas dan ataupun masyarakat yang dapat meningkatkan potensi pajak daerah dan retribusi diwilayah.
“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi harus segera ditindaklanjuti menjadi Perda,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah.
“Semoga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
[…] Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023-2043 memasuki tahap akhir. Saat ini, Revisi Raperda tersebut tengah proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri […]