PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Tindakan Satpam Halangi Wartawan Liput Ledakan di RS Eka Hospital

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dua orang satpam melakukan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong Tangerang Selatan, Kamis (21/9/2023).

Pegutas keamanan atau Satpam di RS Eka Hospital itu merampas hanpdhone milik dua wartawan  atau jurnalis, lalu mengembalikannya.

Aksi perampasan handphone itu dilakukan satpam ketika wartawan merekam momen dua orang satpam yang melarang untuk mengambil gambar ketika Tim Gegana dan Polsek Serpong turun ke lokasi untuk menelusuri insiden ledakan.

Kemudian, seorang satpam menutupi kamera handphone wartawan yang sedang merekam dan merampas handphone tersebut. Setelah merampas, satpam tersebut langsung mengembalikan handphone, menaruhnya ke dalam tas wartawan.

Menyikapi peristiwa itu, Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengecam adanya tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan yang dilakukan oleh satpam RS Eka Hospital.

Menurutnya, aksi Satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Eko.

Selain PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia  (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:
1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.