Warga Cekcok Saling Klaim Batas Tanah di Setu Tangsel
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dua orang warga cekcok saling klaim batas bidang tanah yang berlokasi di Jalan LUK RT 002, RW 03, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 5 Oktober 2023.
Pantauan dilokasi, cekcok tersebut dipicu adanya pemagaran yang dilakukan oleh salah seorang pemilik bidang tanah yaitu Agus Sugianto berdasarkan patok hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai didalam Sertifkat Hak Milik (SHM) yang dimiliki nya.
Kemudian, aksi tersebut mendapat protes dari pemilik bidang tanah disebelah nya yaitu Agung Susetyo Aji yang tidak terima atas pemagaran tanah atas lahan miliknya itu.
Ditemui siberkota.com dilokasi, kuasa hukum pemilik tanah Agus Sugianto, Abraham J. Purba S.H menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemagaran batas tanah klien nya.
“Ini berawal dari perselisihan batas tanah pada tahun 2017, kemudian 2018 antara klien saya dengan oknum polisi tersebut menyepakati untuk dilakukan pengukuran ulang oleh BPN yang disaksikan oleh RT, RW, Lurah sama pemilik tanah yang lama dan sudah ditetapkan patoknya. Namun, oknum polisi tersebut masih tidak menerima. Bahkan, saat ini malah melakukan pembangunan rumah diatas bagian tanah klien saya dan di klaim secara sepihak,” ungkap Purba saat diminta keterangan.

Lebih lanjut, Abraham menerangkan, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada oknum polisi tersebut menuntut agar membongkar bangunan rumahnya bagian belakang yang masuk di atas lahan klien nya itu, namun hingga saat ini tidak di indahkan.
“Oleh karena itu hari ini kami melakukan pemagaran kembali sesuai dengan patok yang telah ditetapkan oleh BPN dan kami akan melakukan somasi kepada yang bersangkutan dan pengaduan kepada intstansi kepolisan agar memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara, pemilik bidang tanah Agung Susetyo Aji juga mengklaim bahwa tanah yang dipagar adalah milik nya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Tahun 1978.
“Dasarnya apa saya menyerobot tanah, orang saya punya sertifikat juga kok. Sertifikat saya valid. Tahun 1978. Dia sertifikatnya baru,” singkatnya.