Tiga Bakal Calon Gubernur Jakarta Belum Penuhi Syarat KPU
Siberkota.com, Jakarta – Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI Jakarta tahun 2024 belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diketahui saat Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubenur DKI Jakarta tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
“Pada prinsipnya kami meminta mereka melengkapi kembali berkas-berkas yang ada. Dan status untuk ketika tadi sudah disampaikan tadi, ada perihal misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang, terus ada tanda terima lapor kekayaannya juga masih belum disetorkan, terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada, pas foto masih warnanya beda-beda dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya. Nah, ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat, dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari kedepan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan sanksi yang didapat para bakal calon jika tak memenuhi syarat administrasi.
“Ini kan syarat calon ya, kalau tidak sesuai statusnya tidak memenuhi syarat. Tapi kami yakin tim pasangan calon tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tahapan tersebut ” katanya.
Diketahui, KPU DKI Jakarta memberikan waktu bagi 3 bakal calon untuk melakukan perbaikan selama tiga terhitung pada 6-8 September 2024.