PT KAI tutup Empat Perlintasan Liar Kereta
Siberkota.com, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta menutup empat perlintasan liar. Penutupan dilakukan lantaran rawannya peristiwa kecelakaan di tempat tersebut.
Penutupan perlintasan liar diantaranya dilakukan di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (24/2/2022).
Hal itu, lanjut Eva, telah sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Pada awal tahun 2022 ini, sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik merupakan perlintasan resmi.
“Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap,” urainya.
Untuk itu, Eva mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.