Kepolisian Polsek Panongan, Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten akan menindak tegas para pelaku usaha hiburan malam yang nekat beroperasi saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Sebuah Rumah Toko (Ruko) penjual bakso di Perumahan Kirana, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan kepada Tempat Hiburan Malam di kawasan pusat pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.