Polres Tangsel Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Siberkota.com, Tangerang Selatan– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (TANGSEL) berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika yang berinisial AG dan AF jenis Sabu dan Ganja, Rabu, (22/09/2021).

Pelaku yang berinisial AG ditangkap pada hari sedangkan, tersangka AF berhasil diamankan pada hari Kamis, 9 September 2021 sekitar pukul 17:30 WIB di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 gram.

Wakil Kapolres Kota Tangsel menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari Unit I Sat Narkoba Polres Tangsel mengamankan tersangka AG pada Rabu  (8/9/2021) sekitar pukul 12:00 di wilayah Harapan Indah Bekasi. Yang mana, AG berperan sebagai penerima 500 butir ektasi (inex) atas perintah AF.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka AG itu, polisi melakukan pengejaran terhadap AF dan berhasil diamankan pada Kamis (9/9/2021) sekira 17.30 WIB di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 (tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) gram,” jelas Kompol Lalu dalam keterangan rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanju, Kompol Lalu mengatakan, pengakuan dari AF bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya SV yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangsel.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Ekstasi sebanyak 500 butir Rp.150.000.000,- , ganja sebanyak 5.382 gram Sebesar Rp.40.000.000,- dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp.100.000.000,- dengan total seharga Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Kompol Lalu menambahkan, pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja, dan sabu tersebut dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang pemakai narkotika.

“Dalam kata lain, polisi berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) subsider UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Aris)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.